Cari Berita

Breaking News

Tarik Gugatan di MK, Yusuf Kohar Ajukan PK ke MA

INILAMPUNG
Selasa, 16 Februari 2021

Paslon Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar -Tulus Purnomo (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pada hari Senin (15/2/2021) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan pencabutan gugatan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Gugatan itu dicabut merujuk Surat Ketetapan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021. Surat tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman. 

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ditarik kembali," ucap Anwar Usman saat membacakan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Anwar Usman, dikutip dari siaran di akun youtube MK.

Namun, Tim kuasa hukum paslon nomor 2 Pilkada Bandarlampung ini mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang mengabulkan banding paslon nomor 3 Eva Dwiana - Deddy Amarullah. Diketahui pengajuan PK tersebut sudah teregistrasi di MA pada 8 Februrari 2021. 

Koordinator Advokasi Hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko mengatakan, berkas permohonan PK dengan nomor 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan peninjauan kembali sengketa pelanggaran administasi pemilihan (PAP).

“Kami berharap MA menerima poin-poin keberatan kami,” kata Handoko kepada media, Senin (15/2/2021).

Selain mengajukan PK tersebut, ia mengatakan, tim advokasi juga melayangkan surat ke KPU Kota Bandarlampung. Isinya, meminta KPU menunda rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Bandarlampung sampai ada putusan PK dari MA.

Menurutnya, pengajuan PK atas putusan MA yang mengabulkan banding paslon nomor 3, Eva - Deddy menjadi penting karena kasus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan terhadap putusan MA nomor 1P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021.

Putusan MA yang telah dimohonkan paslon nomor 3 Eva – Deddy isinya membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 yang isinya memutuskan mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

Diketahui, Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Herman HN – M Yusuf Kohar berakhir pada 17 Februari 2021. Namun DPRD Bandarlampung telah menggelar rapat paripurna istimewa akhir masa jabatan wali kota di kantor DPRD kota Bandarlampung, hari ini, Senin 15 Februari 2021.

Kemudian, tugas harian walikota Bandarlampung sementara dijabat Badri Tamam, sekretaris Kota Bandarlampung. Hal tersebut tertera dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh.).(zal/inilampung)

LIPSUS