Cari Berita

Breaking News

Wah, Ujian Pembuatan SIM Bakal Online

INILAMPUNG
Jumat, 05 Februari 2021

Simulasi ujian berkendara. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nampaknya mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pelayanan publik yang bertujuan mewujudkan perubahan kultur di lingkungan Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, jajaran Korlantas Polri siap melaksanakan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum dalam berlalu lintas secara elektronik ataupun digital IT, termasuk juga dalam pengembangan pelayanan SIM dan Samsat di bidang IT.

Istiono mengatakan bahwa perkembangan pelayanan SIM di bidang IT akan disiapkan dengan adanya ujian online bagi pemohon SIM. Namun, ujian SIM yang bisa dilakukan online hanya ujian teori, untuk ujian praktik pemohon SIM tetap harus ke lokasi.

"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Istiono dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menjanjikan nantinya pelayanan seperti SIM, STNK, dan BPKB bisa diurus secara online.

"Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian maka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat akan ter-delivery tanpa harus hadir di pos-pos, yang tentunya di satu sisi mungkin karena jauh, karena kesibukan dan sebagainya," ujar Sigit dalam fit and proper test sebelum dilantik menjadi Kapolri beberapa waktu lalu.

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, Korlantas Polri juga mengungkapkan dukungannya terhadap program Listyo Sigit soal penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik. Istiono mengingatkan kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada E-TLE.

"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," kata Istiono.(detikcom)

LIPSUS