Cari Berita

Breaking News

84 Orang Terjaring Operasi Yustisi, Masyarakat Diminta Disiplin Protokol Kesehatan

INILAMPUNG
Kamis, 04 Maret 2021

 Warga terjaring operasi yustisi antara lain karena tidak memakai masker dihukum push up.


INILAMPUNG, Pringsewu - Puluhan orang terjaring operasi yustisi disiplin penerapan protokol kesehatan yang digelar Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan covid-19 Kabupaten Pringsewu, Kamis (4-3-2021).


Operasi yang berlangsung di jalan raya depan Pendopo Kabupaten Pringsewu itu melibatkan 20 petugas gabungan: kepolisian, TNI dan instansi terkait lainya.


Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Pringsewu Iptu. Mardiono mengatakan, total warga yang terjaring operasi tersebut, 84 orang. 


Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker dan tidak menjag jarak untuk mencegah penularan covid-19.  


"Semua yang terjaring operasi ini kita berikan sanksi. Ada 32 orang yang kita berikan sanksi  push up, menyanyi lagu nasional 18 orang, sanksi  teguran lisan 22 orang, dan teguran tertulis 12 orang," kata Iptu. Mardiono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP.Hamid Andri Soemantri.


Menurut dia, operasi tersebut akan terus dilaksanakan untuk menekan angka penyebaran covid-19. 


Dia berharap masyarakat, berperan aktif membantu upaya pencegahan penularan covid-19 dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menghindari kerumunan. 


Dukungan terhadap pelaksanaan operasi yustisi tersebut disampaikan salah satu tokoh masyarakat setempat.


"Kami mendukung operasi yustisi ini, agar masyarakat lebih sadar untuk selalu disiplin menerapakan protokol kesehatan. Dengan begitu, mudah-mudahan tidak ada lagi penularan covid-19 di Kabupaten Pringsewu," harapnya. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS