Cari Berita

Breaking News

Gak Lapor Pajak? Hukum Menanti

INILAMPUNG
Selasa, 23 Maret 2021

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bumi (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Tahun 2021 adalah tahun yang penuh tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan khususnya KPP Pratama Kotabumi. Efek dari pandemi Covid-19 masih sangat terasa. 


Kondisi perekonomian belum pulih 100%, namun ternyata target penerimaan pajak tahun 2021 lebih tinggi di banding dengan tahun 2020.  Penerimaan Pajak tahun 2020 sebesar Rp.1.072 T sementara target penerimaan tahun 2021 sebesar Rp. 1.229 T. Tumbuh sebesar 14,6%. 


"Untuk KPP Pratama Kotabumi, penerimaan tahun 2020 sebesar 854,6M. Sementara target 2021 sebesar 958,26M, atau tumbuh sebesar 12,1%. Sampai dengan tanggal 23 Maret, penerimaan KPP mencapai 140,8M atau sebesar 14,7% dari rencana dengan pertumbuhan  -11.4%," jelas Indra Priyadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KKP) Kotabumi, dalam siaran persnya, (23/3/2021).


Menurut Indra, untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sampai dengan 23 Maret 2021, tumbuh sebesar 17%. Sampai dengan 23 Maret 2020 penerimaan SPT Tahunan sebesar 28.051 SPT, sementara sampai dengan 23 Maret 2021 penerimaan SPT Tahunan mencapai 33.319 SPT.


Indra menjelaskan, untuk mencapai target penerimaan, Program Kerja KPP Pratama Kotabumi tahun 2021 meliputi Pengawasan Wajib Pajak. Yakni Optimalisasi pengawasan pembayaran Masa Intensifikasi Wajib Pajak sektor perkebunan Kopi, sawit, karet, tapioka, tebu (kosakate), dan perdagangan dengan melakukan analisis usaha wajib pajak dan menerbitkan himbauan.


Kemudian Penegakan Hukum, Akselerasi proses pemeriksaan, terutama WP sektor Kosakate dan perdagangan serta WP Prominent. Akselerasi proses penagihan aktif, terutama untuk WP 100 besar penunggak yang usahanya masih aktif.


Lalu Ekstensifikasi, yakni Perluasan basis pajak secara kewilayahan, dengan memperbanyak Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL), Pertukaran dan permintaan data pada Pemda/K/L/I vertikal yang lain.


Selanjutnya PBB, yakni Penilaian ulang terhadap NJOP PBB P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusaha Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya) yang selama 2 tahun terakhir belum dilakukan penilaian Kembali dan Penilaian terhadap pengembalian SPOP yang isinya berbeda,


Indra menghimbau kepada para wajib pajak untuk dapat membayar dan melaporkan pembayaran pajaknya dengan benar. Kesalahan dalam melakukan pembayaran apalagi kalau kesalahan tersebut disengaja, akan membawa efek merugikan yang cukup besar bagi Wajib Pajak di kemudian hari.


Untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan KPP Pratama Kotabumi akan dan sudah melakukan beberapa kegiatan. Diantaranya bekerja sama dengan para pemberi kerja untuk kepatuhan SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan (OPK).


Memperbanyak sosialisasi lewat media massa, media social, cetak, elektronik, mobil keliling, dll. Memperbanyak kelas-kelas pajak baik secara offline maupun online (zoom),


Memaksimalkan program Gatot Mas (Gandeng Tokoh Masyarakat) dan Jempol Pete (Jemput Bola SPT).


"Dihimbau kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera melaporkan sebelum 31 Maret 2021. Pada tanggal 31 Maret, Kantor Pajak buka seperti biasa, tidak ada penambahan jam kerja (lembur), karena pelaporan SPT Tahunan bisa online, tutupnya. (Rls/inilampung)

LIPSUS