Cari Berita

Breaking News

Kader Lampung Ikut KLB, Demokrat Lampung: Sudah Disanksi

INILAMPUNG
Sabtu, 06 Maret 2021

Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Dua kader Demokrat Lampung dikabarkan mengikuti Konggres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/2/2021).

Sementara itu, keikusertaan kedua kader tersebut. DPD Partai Demokrat Lampung  memberikan keterangan bahwa kedua kader tersebut telah disanksi pemecatan.

"Terdapat dua kader aktif demokrat lampung dan mantan-mantan pengurus dan orang yang tidak memiliki suara sesuai AD ART ikut dalam kongres luar biasa," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Julian Manaf.

Kader yang dimaksud adalah diantaranya mantan Ketua DPC Lampung Tengah Syamsir Firdaus, mantan Ketua DPC Bandarlampung Gafriyanto dan Sundari mantan Ketua DPC Lampung Barat.
Kader Demokrat Lampung ikut KLB (fb/inilampung)

Namun, Demokrat Lampung mengungkapkan bawa masih solid mendukung kepemimpinan yang sah Agus Harimurti Yudhoyono.

Sementara itu, menanggapi KLB yang dilakukan di Deli Serdang, Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan dirinya tetap sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat yang sah.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono ini memberikan keterangan kepada pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3) melalui siaran langsung.

AHY menegaskan, terkait adanya kongres luar biasa partai Demokrat di The Hill Hotel And Resort Sibolangit, Deli Sedang, Sumatera, ia menyebut agenda itu adalah ilegal.

Sebelumnya, pada KLB itu Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB

"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno.(dbs/inilampung)

LIPSUS