Cari Berita

Breaking News

KONI Pringsewu akan Gelar Pekan Olahraga Kecamatan dan Kabupaten

INILAMPUNG
Minggu, 07 Maret 2021

 KONI Kabupaten Pringsewu gelar rapat pleno pengurus untuk penguatan organisasi dan pembinaan prestasi olahraga di Saung Cempedak.


INILAMPUNG, Pringsewu - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu akan menggelar pekan olahraga tingkat kecamatan dan kabupaten.


Menurut Ketua Umum KONI Kabupaten Pringsewu Dwi Pribadi, pekan olahraga kecamatan (porcam) akan mempertandingkan enam cabang olahraga (cabor). Yaitu,  sepakbola/futsal, bola volly, tenis meja, pencak silat, bulu tangkis dan senam.


"Pelaksanaan porcam dibagi tiga zona," kata Dwi saat memimpin rapat pleno pengurus KONI Pringsewu, Sabtu (6-3-2021) di Saung Cempedak Banjarejo, Kecamatan Banyumas.


Dia menyebutkan, zona 1 terdiri Kecamatan Adiluih, Sukoharjo, Banyumas dan Pagelaran Utara. Zona 2 Kecamatan Pringsewu dan zona 3 meliputi Kecamatan Pardasuka, Ambara dan Pagelaran.


Sedangkan pekan olahraga kabupaten atau porkab, akan mempertandingkan 10 cabor. Yakni sepakbola/futsal, bola voli, tenis meja, pencaksilat, senam, bulutangkis, panahan, karate, drumband dan basket.


Menurut dia, porcam dan porkab merupakan bagian dari pembinaan olahraga yang menjadi kewajiban KONI. Bentuk pembinaan lainnya untuk memacu prestasi atlet, dia menyebutkan, training centre.


Selain itu, pembinaan dilakan terhadap penguatan kelembagaan cabor, sertifikasi pelatih, wasit dan juri, pelatihan peningkatan manajemen organisasi cabor. "Juga, akan dilakukan pendataan club olahraga yang ada," jelasnya.


Pengurus KONI Pringsewu gelar rapat pleno Saung Cempedak Banjarejo, Kecamatan Banyumas.


Berikutnya, menggelar even tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional, dan melakukan seleksi atlet berprestasi. "Termasuk menggelar pekan olahraga pelajar tingkat kabupaten," terangnya.


Karena itu, menurut Dwi, perlu dilakukan pemenuhan sarana dan prasarana olahraga dan kesejahteraan pelaku olahraga yakni akan mengadakan peralatan olahraga, penyediaan dokter dan media olahraga. "Juga penyusunan regulasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga," imbuhnya.


Dwi juga menyinggung soal pelaksanaan rapat pleno pengurus KONI. Rapat pleno pengurus wajib dilakukan minimal sekali dalam setahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Ayat 1(b) Anggaran Dasar KONI. 


Turut hadir, Sekretaris KONI, Sutikno dan tiga anggota pengurus, A. Andoyo, Tuparno dan Samsul Gustaf. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS