Cari Berita

Breaking News

KPK Periksa Bank Panin

INILAMPUNG
Sabtu, 06 Maret 2021

PT Bank Panin Tbk (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - PT Bank Panin Tbk, bank milik Mu’min Ali Gunawan, disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi perpajakan Panin. 

Dalam dokumen yang beredar, bank nasional papan atas itu disebut sebagai perusahaan yang disidik oleh KPK sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum penjabat Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Jumat (5/3/2021), terdapat dua oknum pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan, termasuk diduga dari konsultan pajak Bank Panin.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tertanggal 10 Februari 2021 yang beredar, nama Bank Panin milik Mu’min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang disidik. Surat itu ditanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan KPK sejak 4 Februari mulai melakukan penyidikan kasus korupsi. Dalam sprindik disebutkan kedua oknum pejabat Ditjen Pajak menerima hadiah atau janji dari beberapa pihak termasuk Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, lembaga antikorupsi akan mengumumkan konstruksi perkara secara rinci dan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan terhadap tersangka.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

Dalam surat itu disebutkan nama-nama sejumlah perusahaaan yang terkait dalam kasus ini termasuk PT Bank Pan Indonesia yang merupakan nama perseroan dari Panin Bank.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah membebastugaskan pejabat pajak yang tersangkut kasus suap terkait pajak yang ditangani KPK. Namun, Sri Mulyani belum menyebut secara rinci nama pejabat pajak tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) sendiri membenarkan telah mencegah enam orang ke luar negeri atas permintaan KPK.

Dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dua ASN itu berinisial APA dan DR. Sementara itu empat orang lainnya adalah VL, RAR, AIM dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.

“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu VL, RAR, AIM dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi, Kamis (4/3/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengakui, pihaknya sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pajak walaupun belum bersedia mengungkap lebih jauh mengenai kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Alex mengungkapkan, seperti halnya modus rasuah di sektor perpajakan kasus yang saat ini ditangani KPK juga mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar nilai pembayaran pajak menjadi rendah. Alex mengungkap nilai suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," sebut Alex.

Dalam mengusut kasus ini, Alex mengakui tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Meski tak menyebut lokasi yang digeledah, Alex menekankan, dalam pengusutan kasus ini KPK berkoordinasi dengan Kemkeu dan Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu.

Dikatakan, KPK bakal menangani kasus korupsinya, sementara Kemkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh praktik ilegal tersebut.(beritasatu)

LIPSUS