Cari Berita

Breaking News

Libur Panjang, ASN Bandarlampung Dilarang Mudik

INILAMPUNG
Kamis, 11 Maret 2021

Lalulintas di Jalan ZA Pagar Alam menuju keluar kota Bandarlampung (dok/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pada libur panjang peringatan Isra Miraj dan Nyepi akhir pekan ini, pemerintah Kota Bandarlampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pembatasan kegiatan dalam upaya memutus matarantai persebaran Covid-19. Pada Surat Edaran (SE) nomor 049/327/1.09/2021 menghimbau selama libur 10-14 Maret 2021 untuk tidak melakukan perjalanan (mudik).

"Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," kutipan SE tersebut.

Kemudian, untuk ASN yang harus bepergian dalam rangka menjalankan tugas kedinasan atau harus melakukan bepergian keluar daerah untuk meminta ijin atasan.

"Terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya," bunyi SE tersebut.

Diketahui, Dinas Kesehatan Lampung menyebutkan bahwa kota Bandarlampung salah satu daerah yang memiliki penyebaran Covid-19 yang tinggi. Dinkes mencatat per 10 Maret 2021, penambahan konfirmasi positif virus corona di provinsi ini sebanyak  59 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan total kasus menjadi 12.717 orang.

"Hari ini terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 harian sebanyak 59 orang sehingga jumlah kumulatif kasus menjadi 12.717 kasus," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, (10/3/2021).

Penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut berasal dari 9 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"14 kasus di Kota Bandarlampung, 1 kasus di Kabupaten Lampung Selatan, 5 kasus Lampung Timur, 12 kasus di Lampung Utara," jelasny.

Selanjutnya di Kota Metro ada 7 kasus, masing-masing 1 kasus di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, 2 kasus di Kabupaten Lampung Barat dan 16 kasus di Lampung Tengah.(zal/inilampung)

LIPSUS