Cari Berita

Breaking News

MK Tolak Gugatan Aria-Erlina, Agus Istiqlal Dua Periode

INILAMPUNG
Kamis, 18 Maret 2021

Agus Istiqlal dan Erlina, Pasangan Pilkada Peisir Barat tahun 2015. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Mahkamah Konstitusi hari ini membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat yang diajukan pasangan calon Aria Lukita Budiwan dan Erlina, pada Kamis (18/3/2021).

Dalam kesimpulannya, putusan yang dibacakan Ketua Majelis persidangan Anwar Usman menyatakan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum," kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara virtual.

Adapun, perkara tersebut memiliki nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat Tahun 2020.

Kemudian, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Selain itu, berdasarkan rekap data kependudukan jumlah penduduk Pesisir Barat berjumlah 161.509  jiwa. Maka seharusnya perbedaan suara hanya sebesar dua persen. 

Sementara perolehan suara Pemohon adalah 34.353 suara dan pihak terkait (Agus Istiqlal-Dzulqoni) adalah 41.234 suara. Sehingga selisih antara keduanya 5.881 suara atau 6,61 persen sehingga lebih 1.779 suara.

Oleh karenanya, konklusi mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah mengadili a quo, pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu, dan tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan a quo. 

Diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar oleh KPU pada 15 Desember 2020, KPU Pesisir Barat menetapkan Agus Istiqlal yang juga petahana sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan nomor urut 1 Pieter-Fahrurrozi mendapat 12.381, nomor urut 2 Arya Lukita Budiwan-Erlina mendapatkan 35.353 dan nomor urut 3 Agus Istiqlal -Zulqoini Syarif 41.234.

Dengan jumlah suara sah 88.968 dan suara tidak sah berjumlah 1.129 suara.

Pada periode sebelumnya, Pilkada 2015 Agus Istiqlal dan Erlina memenangkan pilkada Peisisir Barat.(zal/inilampung)

LIPSUS