Cari Berita

Breaking News

Nunik Bantah Terima Rp1 M, Tapi Akui 150jt

INILAMPUNG
Sabtu, 06 Maret 2021

Chusnunia Chalim Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Kasus Mustafa (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim membantah semua pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (4/3/2021).

Wagub Lampung yang akrab disapa Nunik itu dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Awalnya JPU KPK bertanya kepada Nunik terkait pertemuannya dengan Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan Mustafa sebagai gubernur Lampung.

"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa, untuk 'beli perahu'," tanya Jaksa KPK Taufik Ibnugroho.

Selanjutnya jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp 1 miliar yang diterima Nunik dari Midi Iswanto.

Namun, Nunik kembali membantah JPU KPK, dan mengatakan bahwa dia tidak pernah terima uang.

"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan Anda," timpal Jaksa Taufik.

Taufik melanjutkan masalah uang Rp 150 juta yang diterima saksi Nunik dari Khaidir Bujung.

Nunik membenarkan dirinya telah menerima uang tersebut, namun uang itu pinjaman dari Khaidir Bujung untuk keperluan pembangunan Kantor DPC PKB Lampung Tengah.

"Hubungan saat itu lagi baik sama Khaidir Bujung, saya pinjam Rp 150 untuk biaya tukang pembangunan DPC Lampung Tengah. Rp 100 juta sudah saya bayar, sisa Rp 50 juta belum saya bayar karena Khaidir Bujung ada sangkutan juga sama saya saat pencalonan anggota DPRD Lampung," tutur Nunik.(antara)

LIPSUS