Cari Berita

Breaking News

Pemkab Pesisir Barat Sambut Pj Bupati Bambang Sumbogo

INILAMPUNG
Rabu, 31 Maret 2021



INILAMPUNG, Pesisir Barat--Pemkab Pesisir Barat menggelar acara penyambutan Penjabat (Pj) Bupati Bambang Sumbogo di GSG Selalaw, Pantai Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 31 Maret 2021.


Hadir dalam acara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan, Sekda Pesibar, N. Lingga Kusuma, forkopimda Pesibar dan Lampung Barat (Lambar), para pejabat dan camat se-Pesibar. 


Dalam sambutannya, Lingga mengatakan Pejabat Bupati Bambang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan bupati hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.


Masa jabatan Agus Istiqlal dan Erlina sebagai bupati dan wakil bupati Pesibar periode 2016-2021 sudah berakhir. Sementara bupati dan wakil bupati terpilih, Agus Istiqlal dan Zulqoini, belum dilantik.


Sebelum ada penjabat bupati, kata dia, pemerintah menunjuk pelaksana harian bupati. "Masa tugas saya sebagai pelaksana harian bupati berakhir sejak pelantikan Pj. Bupati Pesibar," ujar Lingga.


Selanjutnya, Lingga menjelaskan tentang Pesibar yang sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Barat. Kemudian menjadi daerah otonom berdasarkan UU No. 22 Tahun 2012.

Pj Bupati Pesisir Barat, Bambang Sumbogo bersama istri menuju GSG Selalaw, Pesisir Tengah.(eva/inilampung)

Secara administratif, Pesibar dari 116 desa/pekon, dua kelurahan, dengan 11 kecamatan. Kecamatan Lemong, Pesisir Utara, Pulaupisang, Karyapenggawa, Waykrui, Pesisir Tengah, Krui Selatan, Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, dan Bangkunat.


Pesibar memiliki luas 2.907,88 KM2 atau 8,39 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung. Berhadapan dengan Samudera Hindia, dengan garis pantai sepanjang 210 KM dan dikelilingi hutan tropis Taman Nasional Bukit Barisan. Jumlah penduduknya sekitar 136.370 jiwa, dengan mata pencaharian sebagian besar sebagai petani dan nelayan.


Sementara itu Pj. Bupati Pesibar, Bambang Sumbogo, mengatakan tugasnya sebagai Pj. Bupati Pesibar antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peruaturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.


Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani peraturan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 


Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Serta melaksanakan tugas selaku ketua satgas covid-19.


Bambang mengajak dan meminta dukungan semua pihak agar pelaksanaan pembangunan berlangsung dengan baik.


Selain penyambutan Pj. Bupati dan Pj. Ketua TP-PKK Pesibar, juga berlangsung serah terima jabatan (sertijab) dari Plh. Bupati dengan Pj. Bupati dan Plh. Ketua TP-PKK dengan Pj. Ketua TP-PKK Pesibar. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS