Cari Berita

Breaking News

Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April

INILAMPUNG
Minggu, 14 Maret 2021

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung -  Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendapatan Daerah memulai program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai April.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung,  bahwa kebijakan tersebut untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Insya Allah sudah ada rencana April mendatang dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan," ungkap Adi Erlansyah, Minggu (14/3/2021).

Program juga sebagai upaya Pemprov untuk mendorong wajib pajak yang terlambat untuk membayar pajak. Keterlambatan pembayaran ini biasanya karena adanya denda yang ditanggung oleh masyarakat.

"Denda inilah yang dihapuskan untuk mendorong masyarakat segera membayar pajak kendaraannya. Karena tak ada denda, maka pemilik kendaraan hanya perlu membayar wajib pokok pajaknya saja," jelasnya.

Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program penghapusan atau pemutihan pajak kendaraan ini. Menurutnya masyarakat cukup mengikuti persyaratan yang berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama.

"Mati pajak lebih dari lima tahun, nanti hanya membayar PKB satu tahun saja. Kendaraan tahun berapa saja boleh, sepanjang datanya masih ada di data base, bisa ikut program pemutihan ini," lanjutnya.

Dengan program ini juga, Pemprov Lampung menarget pendapatan tahun 2021 sebesar Rp1,68 triliun dari pajak kendaraan. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor ditarget Rp1 triliun lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp624 miliar.(lam/inilampung)

LIPSUS