Cari Berita

Breaking News

Permohonan Klaim Partai Demokrat Moeldoko dkk Ditolak

INILAMPUNG
Rabu, 31 Maret 2021

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly 

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko. Namun, Kemenkumham kemudian meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.

Setelah memeriksa pemeriksaan dokumen yang dilengkapi oleh kubu KLB, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," ujar Yasonna.(dbs/inilampung)

LIPSUS