Cari Berita

Breaking News

Ratusan Personel Polres Pringsewu Pemegang Senjata Api Jalani Tes Psikologi

INILAMPUNG
Rabu, 17 Maret 2021

Ratusan personel Polres Pringsewu mengikuti tes psikologis untuk memegang senjata api (senpi) dinas.(tyo/inilampung)


INILAMPUNG, Pringsewu -  Ratusan personel Polres Pringsewu yang memegang senjata api (senpi) dinas menjalani tes psikologi.



Tes yang berlangsung di Pendopo Pringsewu, Rabu, 17 Maret 2021, menghadirkan tim psikologi dari Bagian Psikologi Biro Sumberdaya Manusia (SDM) Polda Lampung.


Dihadiri Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Wakapolres Pringsewu Kompol Bestiana, para kabag, kasat serta ratusan personel Polres Pringsewu.


Kabag Sumda Kompol Efendi Koto menjelaskan, tes terebut dilakukan enam sebulan sekali dan wajib diikuti anggota yang memegang senjata dinas dan anggota calon pemegang senjata.


"Hasil tes tersebut akan diketahui apakah anggota yang bersangkutan masih layak atau tidak memegang senjata api," ungkapnya.


Menurut Kompol Efendi Koto, anggota Polri yang memegang senpi tidak sembarangan namun sudah melalui tes uji kelayakan terlebih dahulu.


Bahkan tes tersebut juga tidak menjamin seorang anggota bisa memegang senpi secara terus menerus. "Jika hasil tesnya menunjukkan emosional tinggi dan tidak terpenuhinya syarat lain, secara otomatis surat izin dan senpi ditarik," terangnya.


Dia memaparkan, tes psikologi merupakan prosedur wajib yang harus dilalui untuk bisa menggunakan senpi. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.  


"Dalam perkap tersebut, penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan ketika menghadapi kejadian luar biasa, membela orang lain dari ancaman kematian dan atau luka berat dan mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa,"paparnya.   


Disamping itu, imbuh Efendi Koto, juga untuk menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa serta menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana, langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.   


Maka dari itu, dalam peraturan tersebut juga diatur untuk dapat menggunakan sejumlah prosedur, cara yang harus ditempuh yakni, administrasi, kemahiran menggunakan senjata hingga tes psikologi.


"Intinya tes dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi dalam bertugas karena faktor psikologi," imbuh Kabag Sumda. (Tyo/inilampung.com) 

LIPSUS