Cari Berita

Breaking News

Warga Lampung Timur Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Persyaratannya

INILAMPUNG
Minggu, 07 Maret 2021



INILAMPUNG, Sukadana - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo mengeluarkan ketentuan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.


Dalam Instruksi Bupati Nomor 360/71.a/31-SK/lll/2021, Dawam memperlonggar persyaratan bagi masyarakat yang akan menggelar kegiatan yang sebelumnya dibatasi karena terkait dengan upaya mencegah penularan pandemi Covid-19.


Kegiatan yang sebelumnya diawasi dengan ketat, antara lain pesta pernikahan, seminar, sosialiasi, dan kegaitan lainnya. Meski tetap menekankan protokol kesehatan, namun persyaratannya jauh lebih longgar.


Misalnya, untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari ketua Satgas Covid -19 di kecamatan.


Penyelenggara siap menerapkan protokol kesehatan melalui surat pernyataan kesiapan melaksanakan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.


Jumlah tamu undangan dalam ruang tertutup paling banyak 50 orang dengan jarak antar kursi tamu, minimal satu meter. Di ruang terbuka paling banyak 100  orang dengan jarak antar kursi tamu, minimal satu meter. Dalam surat undangan wajib mencantumkan imbauan, tamu undangan wajib mengenakan masker.


Dianjurkan para undangan tidak perlu duduk di kursi undangan, tetapi langsung dibagikan nasi kotak/bentuk lain setelah memberikan ucapan selamat (salam tanpa bersentuhan) kepada pihak penyelenggara.


Pintu masuk dan pintu keluar harus dipisah untuk menghindari terjadinya kerumunan.


Untuk mengantisipasi tamu undangan yang tidak mengenakan masker, penyelenggara wajib menyediakan masker.


Selanjutnya resepsi hanya diperkenankan dilengkapi hiburan organ tunggal secara minimalis. Artinya krue terdiri dari paling banyak lima personil yaitu seorang ranger, seorang MC, dua orang vokalis, dan seorang teknisi dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan kelompok hiburan kuda lumping, reog ponorogo dan yang sejenis belum diperkenankan.


Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, instruksi atau surat keputusan tersebut dibuat karena Lampung Timur saat ini zona orange penyebaran Covid-19.


"Meskipun begitu saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi," katanya.  (mfn/inilampung.com)


Berikut Instruksi Bupati Nomor 360/71.a/31-SK/lll/2021.













LIPSUS