Cari Berita

Breaking News

Ali Imron Sosialisasi Perda Rembuk Desa di Kebondamar

INILAMPUNG
Minggu, 04 April 2021

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ali Imron sosialissi perda tentang rembug desa di Kebondamar, Lampung Timur.(dok/inilampung)

 

INILAMPUNG, Matarambaru - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya luhur yang banyak dimiliki bangsa Indonesia.


Imron mencontohkan warisan budaya luhur yang harus dilestarikan. Ketika menghadapi konflik, masyarakat akan berembuk, bermusyawarah dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.


Dengan cara seperti itu, setiap persoalan atau konflik di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik, kehidupan masyarakat tetap terjaga dan damai. 




"Budaya musyawarah atau berembuk seperti itu sudah ada sejak dulu dan harus dilestarikan," ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.


Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 3 Maret 2021. 


Dihadiri para aparat desa, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Juga hadir, Kepala Desa Kebondamar Ilham Tri Pandoyo, Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Golkar, Imam Zaki Nurhidayat.


Imron berkeyakinan masyarakat Kebondamar masih menjaga dengan baik budaya luhur bangsa. Hal ini terlihat dari kehidupan masyarakat di desa sentra produksi ikan pari asap yang damai dan aman.


Sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa/Kelurahan, menurut anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu, bisa disebut sebagai bukti pentingnya melestarikan budaya bangsa Indonesia.


Menurut dia, perda itu makin menguatkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan sarana rembuk desa/keluargana dalam menyelesaikan konflik.


"Setiap ada persoalan, misalnya, perselisihan tapal batas tanah atau konflik keluarga, selesaikan melalui rembuk desa secara kekeluagaan. Jangan dulu dibawa ke ranah hukum," sarannya.


Membawa konflik ke ranah hukum, menurut politisi dari Brajaselebah, Lampung Timur itu, justru bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. "Tidak hanya yang bersengketa yang rugi. Tetapi keluarga dan masyarakat juga bisa dirugikan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit," kata Imron.


Karena itu, Ali Imron kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dengan saling menjaga dan menghargai perbedaan keyakinan, agama, maupun suku. 


Hal yang sama disampaikan Imam Muzaki yang menyatakan rembuk desa bernilai strategis dan bermanfaat bagi masyarakat untuk menyelesaikan beragam permasalah.


Imam menyebut permasalahan yang diatur dalam Perda tentang Rembuk Desa mencakup antara lain, ideologi, konflik perselisihan karena perbedaan pilihan dalam pilkada maupun pilkades, persoalan sosial, keamanan, dan lainnya.


Menurut dia, semua persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui rembuk desa, dimusyawarahkan secara kekeluargaan. "Jangan buru-buru lapor ke penegak hukum. Rembuk dulu, musyawarahkan di tingkat RT atau desa," sarannya.


Dalam perda juga diatur, pihak yang berperan dalam rembuk desa. Antara lain, para pimpinan dan tokoh desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak lain yang dinilai memiliki pengaruh di desa bersangkutan. 


"Sejak jaman dulu, orang tua kita sudah terbiasa  berembuk atau bermusyawarah setiap menghadapi Karena itu, budaya rembuk harua dihidupkan," katanya. (mfn/inilampung.com).

LIPSUS