Cari Berita

Breaking News

Azis Syamsuddin Resmi Dicegah Keluar Negeri

INILAMPUNG
Jumat, 30 April 2021

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin  (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah keluar negeri selama enam bulan kedepan sampai 27 Oktober 2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai ke Penyidik KPK.

"Benar cegah berlaku selama enam bulan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (30/4/2021).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, bahwa penerapan cegah itu terkait dengan kelancaran proses pemeriksaan dan pencarian bukti.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," urai dia.

Sebelumnya, nama Azis disebut-sebut lantaran mengenalkan dan mempertemukan Wali Kota Tanjung M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di kediamannya.

Syahrial kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Stepanus dengan harapan kasusnya di KPK dihentikan. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(cn/inilampung)

LIPSUS