INILAMPUNG.COM, Jogja - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), DA (33) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Otak curanmor jaringan Lampung ini terancam pasal berlapis.
DA, ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya, yakni AR (41), HS (37), JK (25), AW (20), MR (16), AM (28) dan MA (33) di Bakahueni, Lampung, Minggu (25/4/2021) pagi. Semuanya warga Lampung.
Empat orang yakni DA, AR, HS dan JK yang melakukan pencurian. Sedangkan AW, MR, AM dan MA merupakan sopir dan kerenetnya. Para tersangka tersebut sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta, Yogyakarta.
“Untuk DA akan dikenakan pasal pencurian dan UU Darurat,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, dikutip dari inews.id Kamis (29/4/2021).
Purwadi menjelaskan terungkapkan kasus ini, setelah dua hari, Jumat dan Sabtu (23 dan 24/4/2021) terjadi enam kali curanmor di wilayah Yogyakarta, tiga lokasi di Umbulharjo serta masing-masing satu lokasi di Kotagede, Mantrijeron dan Gondokusuman.
Satu lokasi, yakni di Mantrijeron aksi curanmor tersebut terekam CCTV. Dari hasil analisis dapat diketahui ada empat orang pelaku beserta kendaraannya. Sehingga bisa digunakan menjadi petunjuk.(in/inilampung)