Cari Berita

Breaking News

Didakwa jadi Penadah, Aleg PKB Dituntut Ringan

INILAMPUNG
Sabtu, 17 April 2021

Lapas Kalianda, Lampung Selatan (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Meski menguat dugaan profesi Hatami bin Iya Mada sebagai penadah mobil curian, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda sejak didaftarkan pada Selasa, 16 Maret 2021 itu, mengisyaratkan tuntutan ringan bagi terdakwa. 

Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara yang berasal dari Fraksi PKB itu, hanya diancam dengan Pasal 480 ke-1 KUHP. Yaitu, ancaman pidana penjara 6 (enam) bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizqi Haqquan pada kasus dengan nomor perkara 111/Pid.B/2021/PN Kla yang mendakwa Hatami, di sidang yang kembali ditunda karena saksi-saksi tidak hadir, Rabu, 14 April 2021, belum merespon pertanyaan wartawan terkait ringannya tuntutan pada terdakwa.

Jauh sebelum kasus itu mencuat, dimana kronologis pembelian mobil Dum Truk Merk Hino dengan Nopol BE 9162 CE yang kemudian dibeli Hatami tanpa nopol, tanpa STNK dan BPKB, atau surat-surat yang sah lainnya. 

Lalu, Hatami yang juga dikenal sebagai juragan lapak singkong di Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, memerintahkan salah satu anak buahnya, saksi Suhadi bin Hamdi, memasang plat nopol yang sudah ada di Gudang singkong milik terdakwa. Plat nopol mobil Truk Hino itu berganti jadi BE 8457 KT. 

Menariknya, dua saksi yang melibatkan Anggota DPRD Lampung Utara tersebut, saat ini sudah meninggal. Yakni, Hendrix bin A Sidik dan Fahri Andrean bin Amrizal.

Beberapa warga di Desa Pekurun Tengah yang dihubungi media ini, membela Hatami, bahwa politikus PKB itu sudah terkenal kaya raya dan juragan hasil bumi sejak usia muda. Meski dikenal banyak memiliki istri, Hatami disebut belum punya anak.

“Pak Hatami itu sudah sejak kecil anak orang kaya, masih muda juga sudah jadi juragan hasil bumi,” ucap Hasyim (54) warga RT 03 Pekurun Tengah.

Jauh sebelumnya, disebut Hasan, Hatami memang sudah banyak punya mobil mewah. Hampir semua warga juga tahu, banyak mobil mewah jenis mercy, land cruiser, dan semacamnya itu, dikenal SS atau surat sebelah. 

Kepala Desa Pekurun, Slamet, ketika diwawancari via ponselnya, enggan komentar lebih jauh selain turun mendoakan agar Hatami sebagai wakil rakyat dari desanya itu lekas bebas. 

“Beliau tokoh masyarakat dan orang baik, tidak mungkin jadi penadah,” kata Slamet, singkat.
Hatami sendiri, yang informasinya berada di dalam tahananan, di Rutan Kalianda, ketika hendak dikonfirmasi wartawan ini, menolak dibesuk. 

“Pak Hatami menolak diwanwancarai wartawan,” kata penjaga lapas dari lubang untuk mengintip tamu.(zal/inilampung)

LIPSUS