Cari Berita

Breaking News

Didesak Proses Azis Syamsuddin, KPK: Kami Tidak Pandang Bulu

INILAMPUNG
Jumat, 23 April 2021

Unjuk Rasa menuntut KPK untuk proses Azis Syamsuddin (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - KPK didesak untuk mengusut keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus kongkalikong antara aparat penyidik KPK dari unsur Polri, SRP, dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara MH. 

Desakan itu datang dari Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahasiswa Karya (Makar). Makar menggelar unjuk rasa di depan kantor Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, diduga Azis memfasilitasi pertemuan antara SRP dan M Syahrial agar penyidik KPK tersebut tak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Walikota Tanjungbalai ke tahap penyidikan.

"Wakil Ketua DPR RI itu diduga terlibat dalam kasus suap melibatkan Maskur Husain, Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK, dan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai 2020-2021," tegas Koordinator aksi, Nabila Naufal dalam orasinya.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Azis mempertemukan penyidik KPK dan M Syahrial harus ditindaklanjuti dengan serius oleh KPK.

"Hal ini sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut Nabila Naufal.

Oleh karena itu, Makar meminta kepada lembaga pimpinan Firli Bahuri segera menetapkan status tersangka Aziz Syamsuddin. Massa juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyikapi serius dengan pemberhentian sebagai wakil rakyat.

"Terakhir, kami minta Partai Golkar melakukan PAW terhadap Aziz Syamsuddin sebagai anggota DPR RI," tutupnya.

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan menelaah kasus tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya agar terang-benderang. Penetapan seseorang sebagai tersangka pun dipastikan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Itu prinsip kerja KPK. KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang,” tegas Firli Bahuri.(rmol/inilampung)

LIPSUS