Cari Berita

Breaking News

Dirut BUMD Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi

INILAMPUNG
Rabu, 21 April 2021

Kejaksaan Tinggi Lampung Konfrensi Pers (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung berinisial AJU sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan batu dan pasir tahun anggaran 2016-2018, Rabu (21/4/2021).

Kepala Kejati Lampung Heffinur mengatakan, selain AJU, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni pihak swasta berinisial AJY sebagai pihak yang bekerjasama pengadaan batu dan pasir untuk jalan tol.

Ia melanjutkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tercukupinya alat bukti dan keterangan 25 saksi. 

"Modusnya, perusahaan batu dan pasir ini bukan perusahaan sebenarnya, fiktif, batunya gak ada, lahan batu tidak punya, sistem pembayarannya preorder ada yang terindikasi fiktif, jadi uang keluar tapi tidak ada pengiriman batunya," jelasnya. 

Heffinur melanjutkan, nilai kerjasama AJU dan AJY Rp7 Miliar dan diduga sementara kerugian negara Rp3 Miliar. Namun jumlah resminya masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari LJU dan rekanan. Sekarang keduanya belum ditahan, masih mengumpulkan bukti terutama total kerugian yang diakibatkan PT LJU," tambahnya. 

Heffinur menjelaskan, selama tahun 2016-2018 PT LJU mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah provinsi Lampung sebesar Rp30 Miliar yang dibayarkan secara bertahap agar dapat meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

"Sampai saat ini LJU belum ada keuntungan apapun pada pemda," kata dia. 

Atas perbuatan tersebut disakngkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan ataS Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subisdair Pasal3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(faiza/inilampung)

LIPSUS