Cari Berita

Breaking News

Jambret Pengendara Motor, Dua Remaja Ditangkap Warga dan Polisi

INILAMPUNG
Senin, 05 April 2021

Dua jambret hape di jalan raya Pekon Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap polisi bersama warga.


INILMAPUNG, Sukoharjo--Peringatan bagi yang suka main hape saat mengendarai sepeda motor, terutama untuk kaum wanita. Karena bisa menjadi sasaran jambret.


Peristiwa berikut bisa menjadi pelajaran. Seorang pelajar hapenya dijambret saat melintas di jalan raya Pekon Waringinsari Barat Sukoharjo pada Ahad (4-4-2021) siang. Korbannya, Bunga Melati, 16 tahun, warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.


Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan kronologis penjambretan yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.


Kronologis kejadian bermula saat korban bersama Zahratun (15) mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan raya Pekon Waringinsari Barat. Pada saat itu posisi korban dibonceng sambil menggenggam dua buah hape di tangan kiri dan tangan kanannya.


Tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pemuda mengendarai sepeda motor langsung memepet dan merebut satu unit hape yang digenggam ditangan kanan korban. Kedua jambret langsung melarikan diri menuju arah Pekon Bandung Baru.


"Setelah pelaku merebut hape korban, secara spontan korban langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar. Saat itu beberapa warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya pelaku dapat terkejar dan ditangkap petugas kepolisian dengan dibantu warga masyarakat di areal perkebunan sawit di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo" ungkap iptu Timur Irawan.


Kedua pemuda itu bernama Rona Andika (27) sebagai warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu dan Nanda Trijaya (24) Wiraswasta  Pekon Banjaragung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus.


Dalam peristiwa tersebut, Nanda berperan sebagi joki sedangkan Rona Andika bertugas merebut hape Korban.


Menurut Kapolsek, saat akan ditangkap, pelaku sempat mengacungkan pisau. Namun karena ada petugas dan banyaknya warga, pelaku ketakutan dan akhirnya membuang pisa dan hapenya di semak semak.


"Meskipun sempat mengancam dengan senjata tajam akhirnya pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga masyarakat" jelasnya.


Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Berupa satu unit motor dan sebilan pisau serta satu unit hape hasil hasil kejahatan.


"Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolsek Sukoharjo, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," imbuh Kapolsek Sukoharjo. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS