Cari Berita

Breaking News

Kendaraan dari Arah Palembang Akan Dikeluarkan di Simpang Pematang

INILAMPUNG
Jumat, 23 April 2021

Gerbang Tol Simpang Pematang, Mesuji, Lampung (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Menghadapi masa larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 H (2021), Polda Lampung menyiapkan rekayasa arus lalu lintas untuk membatasi masyarakat yang hendak masuk ke Provinsi Lampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, bahwa akan menerapkan penyekatan sembilan titik untuk menerapkan larangan mudik dari pemerintah.

Salah satunya di Kabupaten Mesuji akan menerapkan satu titik penyekatan. Yakni  titik di area kedatangan dari arah wilayah Sumatera Selatan jalur tol KM 239 exit tol Pematang Panggang dan jalur arteri menuju Palembang.

"Pergerakan arus lalu lintas Palembang-Lampung di jalur tol, yakni dengan penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung. Semua kendaraan dikeluarkan di exit tol Simpang Pematang," terang Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kepada media (22/4/2021).

Kemudian untuk kendaraan yang memenuhi syarat masuk ke Lampung akan melanjutkan perjalanan kembali ke jalur tol menuju Lampung. Sedangkan untuk kendaraan angkutan yang dilarang akan diputar ke arah Palembang melalui jalur arteri di Simpang Pematang.

"Penindakan menghadapi pemudik yang tetap nekat atau bandel menuju Lampung, dengan harapan mengurangi beban penyekatan di Polres Lampung Selatan menuju Pelabuhan Bakauheni," jelasnya lagi.

Diketahui, kesembilan lokasi penyekatan tersebut tesebar di wilayah Polres Lampung Selatan empat titik, Polres Mesuji satu titik (perbatasan dengan Sumatera Selatan), Polres Lampung Barat dua titik (perbatasan dengan Bengkulu), Polres Way kanan dua titik (perbatasan dengan Sumatera selatan) dan Polresta Bandarlampung satu titik (Pelabuhan Panjang).

Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Namun pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/4/2021).

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).(zal/inilampung)

LIPSUS