INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Fokopimda Provinsi Lampung bersama seluruh Kepala Daerah, MUI dan Rektor UIN Lampung sepakat, bahwa untuk melaksanakan salat Idulfitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing.
Dasar kesepakatan bersama tersebut, diambil karena di Provinsi Lampung pandemi Covid-19 belum terkendali. Dengan kecenderungan meningkatan infeksi virus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir selama Ramadan.
"Untuk menghindari terjadinya korban Covid-19 yang terus meningkat, maka pelaksanaan Salat Idulfitri pada 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah dan tanah lapang. Masyarakat dapat menunaikan Salat Idulfitri di rumah masing-masing," kesimpulan dari Kesepakatan Bersama, yang ditandatangai pada, Senin 26 April 2021.
Kemudian, tokoh masyarakat dan tokoh agama diminta untuk mendukung kesepakatan tersebut.(zal/inilampung)