Cari Berita

Breaking News

MKD Terima Aduan Soal Azis Syamsuddin

INILAMPUNG
Selasa, 27 April 2021

Azis Syamsuddin (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima aduan dari masyarakat soal dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, dalam kasus suap penyidik KPK.

"MKD telah menerima aduan terhadap Pak Azis Syamsudin terkait kasus dugaan suap kepada penyidik KPK," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, dikutip dari liputan6.com Selasa (27/4/2021).

Menurut dia, aduan terhadap politisi Golkar tersebut sedang diperiksa kelengkapan syarat formil di sekretariat MKD. Pengadu punya waktu melengkapi persyaratan dalam waktu 14 hari.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," jelas Habiburokhman.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, MKD belum bisa membahas kasus yang masuk karena masih masa reses.

"MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus kasus yang masuk karena masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," kata Habiburokhman.

Maka, MKD akan menggelar rapat terkait masalah ini setelah memasuki masa sidang.

Sebelumnya, KPK menduga Azis terlibat kasus suap penyidik KPK dengan Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurut ketua KPK, Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Permintaan Azis kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.(dbs/inilampung)

LIPSUS