Cari Berita

Breaking News

Pemuktahiran Data Pemilih, KPU Lamteng Tetapkan 924.516 Pemilih

INILAMPUNG
Senin, 05 April 2021

Penyerahan Hasil Pleno PDPB Lampung Tengah (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Tengah - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Tengah menggelar rapat pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pertama di triwulan I tahun 2021 secara luring, dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan itu dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu, Senin (5/4/2021).

Menurut anggota KPU Lampung Tengah, Ade Ariyanto menuturkan bahwa penyelenggaraan rapat pleno ini sebagai tindak lanjut surat edaran KPU RI Nomor: 132/PL-02.I-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 14, 17 dan 20.

"Dalam surat edaran itu memerintahkan KPUD Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dan rapat pleno PDPB secara rutin setiap Bulan," jelas Ade yang juga koordiv Data dan Informasi KPU Lampung Tengah.

PDPB adalah data yang dimuktahirkan secara berkala di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini dilakukan dengan cara memasukkan data pemilih baru yaitu berupa pemilih pemula (masuk usia 17 tahun), meninggal dunia, pindah domisili, alih status pemilih (baru masuk dan pensiunan TNI/Polri) dll yang akan dimasukkan ke dalam data pemilih terakhir.

Dari hasil rekapitulasi PDPB bulan maret diketahui sebanyak 924.516 orang pemilih, dengan rincian 472.876 laki-laki, 451.640 perempuan dari 28 kecamatan di 311 kampung.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk menyempurnakan daftar pemilih yang terus dilakukan dari waktu ke  waktu. Ini dalam rangka menghasilkan data pemilih yang akurat, agar tercapai tujuan Pemilu yang berkualitas,” terang Ade kepada inilampung.com.(zal/inilampung)

LIPSUS