Cari Berita

Breaking News

Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 25 April 2021

Polda Lampung tetapkan tersangka korupsi proyek Jalan Nasional Ir Sutami-Sribawono.(ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Polda Lampung tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek konstruksi jalan nasional Ir Sutami, pada Jumat, 23 April 2021.

Pihaknya juga turut menyita uang Rp10 miliar, dari PT URM yang diduga hasil korupsi proyek jalan yang melintasi tiga wilayah itu, yakni Bandarlampung - Lampung Selatan - Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (23/2).

"Gelar perkara dihadiri Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, ahli hukum pidana Unila, Inspektorat Pengawas Daerah dan Bidpropam," kata Pandra dalam keterangannya.

Lima orang tersangka itu berinisial BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. Diketahui, BWU dan HE berasal dari PT Usaha Remaja Mandiri, BHW merupakan pengawas pekerjaan. Kemudian SHR dan RS berasal dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR.

"Dua orang warga luar Lampung dan tiga orang warga Lampung," jelasnya.

Sebelumnya, PT URM merupakan perusahan yang mengerjakan proyek APBN Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp147,533 dengan kualitas yang tidak sesuai, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 60-65 miliar.

Selanjutnya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(zal/inilampung)

LIPSUS