Cari Berita

Breaking News

Selayang Pandang TMII dan Yayasan Harapan Kita

INILAMPUNG
Kamis, 08 April 2021

Taman Mini Indonedia Indah (TMII). (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mulai hari ini diambil negara dari Yayasan Harapan Kita karena TMII merupakan aset negara. Mensesneg Pratikno menyatakan pengambilalihan itu karena mendapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan data yang dikutip dari tamanmini.com, Rabu (7/4/2021), gagasan TMII dicetuskan oleh istri Soeharto, Siti Hartinah, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibu Tien Soeharto. Gagasan ini tercetus pada suatu pertemuan di rumahnya di Jalan Cendana No 8 Jakarta pada tanggal 13 Maret 1970. Ide itu muncul sepulangnya Ibu Tien dari Disneyland Amerika Serikat dan Timland, Thailand.

TMII mulai dibangun tahun 1972 dan diresmikan pada tanggal 20 April 1975. Taman itu dibangun di atas lahan seluas 150 hektare di timur Jakarta. Untuk pengelolaanya diserahkan ke Yayasan Harapan Kita. Saat ini anak-anak Soeharto duduk di kepengurusan Yayasan Harapan Kita. Yaitu:

Pembina
Soehardjo
Bambang Trihatmodjo (Anak ketiga Soeharto-red)
Dr. Rusmono

Ketua Umum
Hj. Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Anak pertama Soeharto-red)

Ketua
Sigit Harjojudanto (Anak kedua Soeharto-red)Sekertaris
Tubagus Sulaeman

Wakil Bendahara
Sri MoempoeniKetua Pengawas
Indra Rukmana (Suami Siti Hardiyanti/mantu Soeharto-red)
Issantoso

Dewan Komisaris TMII
Ketua
Prof. Dr. Bambang Wirabarta
Anggota
Drs. Rizal Basri
Bambang Parikesit, SH.MM
Dr. Prasetyono, MA
Maliki Mift, SIP.MH
Sekretaris
Ir. Suherman

Manajemen TMII
Direktur Utama
Drs. Tanribali Lamo, SH.
Direktur Umum
Drs. Taufik Sukasah, M.SI.
Direktur Operasional & Pengembangan
Drs. Maulana Cholid
Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Budaya
Putu Supadma Rudana, MBA.

Sebagaimana diketahui, Mensesneg Pratikno menjelaskan,TMII dikelola Yayasan Hatapan Kita selama hampir 44 tahun.

"Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg," kata Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Pratikno mengatakan pengambilalihan pengelolaan TMII itu didasarkan atas rekomendasi BPK. Hal itu agar ke depannya TMII bisa memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat.

"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujarnya.(dtc/inilampung)

LIPSUS