INILAMPUNG.COM, Tulangbawang - Korupsi di sejumlah kantor Dinas Pendidikan Lampung tampaknya mulai digarap pihak aparat hukum Lampung, dimulai dari Dinas Pendidikan Tulangbawang.
Bahkan, kini sudah ada beberapa pejabatnya yang diduga terkait umtuk dilakukan penahanan.
Bahkan, kini sudah ada beberapa pejabatnya yang diduga terkait umtuk dilakukan penahanan.
Kejaksaan Negeri Tulangbawang menahan NS, yang diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat. NS dituduh terlibat dalam lingkaran korupsi dana DAK ( dana alokasi khusus) dan dilakukan penahanan penjara kelas II B, kabupaten Tulangbawang, terhitung sejak Selasa (20/4/2021) hari ini.
Mantan Kadisdik NS terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 berupa pungutan DAK. Selasa (20-4-2021)
Menurut Husni Mubarak, Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang, penahanan tehadap NS berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/04/2021 tanggal 20 April 2021, masa penyidikan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021.
Lalu, surat perintah penahanan nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/04/2021 terhitung 20 hari masa penyidikan sejak 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021. (*)
Mantan Kadisdik NS terlibat korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2019 berupa pungutan DAK. Selasa (20-4-2021)
Menurut Husni Mubarak, Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang, penahanan tehadap NS berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/04/2021 tanggal 20 April 2021, masa penyidikan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021.
Lalu, surat perintah penahanan nomor : Print-02/L.8.18/Fd.1/04/2021 terhitung 20 hari masa penyidikan sejak 20 April 2021 sampai dengan 9 Mei 2021. (*)