Cari Berita

Breaking News

Terbongkar Terbitkan Izin UPL Bodong, Kadis Lingkungan Hidup Mundur

INILAMPUNG
Selasa, 04 Mei 2021

Syahrudin Putera. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Diduga akibat bermain-main dalam soal penerbitan izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, Syahrudin Putera yang belum lama jadi Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Lampung itu, mengundurkan diri dari jabatannya. 

Pengunduran diri Syahrudin Putra, disinyalir akibat izin ilegal (bodong) yang dikeluarkannya untuk PT Mitra Properri Seindo. 

Dikonfirmasi wartawan, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akhmad Rizal, membenarkan kabar itu. Meski secara detail dan kronologis, dirinya tak mengetahuinya. 

"Ya, detilnya Pak Sekretaris yang tahu," kata dia. 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Yurnalis membenarkan, bahwasannya, Kadis DLH Provinsi Lampung memang telah mengundurkan diri. 

"Iya, begitulah adanya, kalau untuk tanggal mengundurkan diri, saya lupa itu di surat keputusan (SK) sepertinya, sejak beberapa waktu yang lalu. Kalau hal jelasnya saya tidak perlu menjabarkan," kata dia. 

Kepala BKD mengelak menjelaskan apakah kasus pengunduran diri Kadis DLH akibat terbongkarnya izin bodong yang telah direrbitkannya. "Hal seperti itu artinya bisa dijawab sendiri oleh yang bersangkutan, dalam artian, jabatan itukan amanah," kata Yurnalis. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pada nomor perkara 45/Pdt.G/2021/PN Tjk, PT Mitra Properti Seindo menggugat Kadis DLH Provinsi Lampung Syahrudin Putera dengan petitum gugatan sebanyak 4 (empat) poin diantaranya berisi;

Poin satu (1); Mengabulkan Gugatan Penggugat (PT Mitra Properti Seindo) seluruhnya.

"Menyatakan tergugat (Kadis Lingkungan Hidup) telah melakukan perbuatan melawan hukum," 

Pada poin tiga (3), berisi; "Menghukum tergugat menerbitkan izin UKL/UPL yang diminta penggugat." 

Dan, (4) Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.(*)

LIPSUS