Cari Berita

Breaking News

Zona Kuning dan Hijau Boleh Salat Idul Fitri di Masjid

INILAMPUNG
Senin, 03 Mei 2021

 Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif mengikuti rapat penegakkan disiplin protokol kesehatan melalui virtual.


INILAMPUNG, Krui - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Termasuk tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021.


Kebijakan itu antara lain membolehkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri atau Id di masjid atau lapangan. Dengan syarat, daerah tersebut sudah masuk zona kuning dan hijau pandemi Covid-19.

 

Selain itu, jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak aman.


Sementara untuk daerah zona merah dan orange Covid-19, dilrang melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.


Demikian antara lain pesan yang disampaikan dalam rapat penegakan disipilin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19, Senin 3 Mei 2021. Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Rapat yang disiarkan secara online melalui zoom meeting dan diikuti pejabat dari seluruh provinsi dan kabupaten se-Indonesia.


Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif mengikuti rapat di Or Sekda Kabupaten Pesisir Barat. Turut hadir, Wakapolres Lampung Barat Kompol Dwi Santoso, Danramil Pesisir Tengah Sahabudin. 


Pesan lainnya, pemerintah terus berupaya mengurangi dan menekan kasus aktif, mengurangi dan meneka kematian, meningkatkan kesembuhan dan menjaga ketersediaan tempat tidur.


Selain itu, pemerintah melarang masyarakat mudik pada lebaran tahun 2021/ 1442H. "Kita harus mencegah penyebaran wabah agar tidak lebih meluas lagi. (eva/inilampung.com).

LIPSUS