INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Beberapa aset milik mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, disita penyidik KPK pada Kamis 10 Juni 2021.
Sejumlah aset milik terpidana suap proyek APBD Lampung Utara itu disita di dua tempat di Kota Bandarlampung. Yakni, Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagaralam, Kedaton, Bandarlampung.
Kemudian KPK juga memasangi plang 'TELAH DISITA' dua unit lahan kosong pribadi milik Agung Ilmu Mangkunegara di Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
Penyitaan tersebut juga disaksikan kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2020, Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan.
Agung dinilai terbukti menerima suap proyek APBD Lampung Utara pada masa jabatan pertamanya, 2014-2019. Agung juga diharuskan membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 77,533 miliar.(dbs/inilampung)