Cari Berita

Breaking News

Bupati Pesibar Sampaikan Nota Pengantar Pelaksanaan APBD

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 22 Juni 2021

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. 

INILAMPUNG, Krui - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin 21 Juni 2021.


Dalam sambutannya, Agus Istiqlal mengatakan pelaksanaan APBD merupakan realisasi program dan kegiatan yang disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial dan ekonomi daerah.


Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD. Dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.


"Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah di audit BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)," katanya.


Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan bagi perencanaan tahun selanjutnya.


Selain itu, pada saat penyusunan APBD 2020 telah mengikuti beberapa disiplin anggaran. Yaitu, pertama, pendapatan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran. 


Kedua, penganggaran pengeluaran harus didukung oleh kepastian penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Ketiga, semua penerimaan dan pengeluaran tahun anggaran bersangkutan harus tertuang dalam APBD dan dibukukan dalam rekening kas umum daerah.


Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi pendapatan asli daerah dengan tetap memaksimalkan perolehan dana perimbangan, baik dana alokasi umum maupun dana alokasi khusus dan lain-lain pendapatan yang sah.  


"Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur," jelasnya. 


Sedangkan untuk alokasi anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan anggaran. (eva/inilampung.com)

LIPSUS