Cari Berita

Breaking News

Covid-19 Tembus 2 Juta, Pemerintah Perketat PPKM Mikro

INILAMPUNG
Rabu, 23 Juni 2021
Views

Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI perketat PPKM mikro seiring dengan lonjakan kasus yang terjadi. Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia pada Senin (21/6/2021) tercatat 2.004.445 kasus Covid-19.

Pengetatan PPKM Mikro berlaku mulai Selasa, 22 Juni 2021 hingga 2 pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Airlangga mengatakan bahwa penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” kata Airlangga dikutip dari setkab.go.id, Senin (21/6/2021).

Dengan aturan pengetatan PPKM mikro terbaru, kegiatan perkantoran tetap diminta Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen di zona merah. Sementara di zona lainnya juga menerapkan hal tersebut dengan persentase masing-masing 50 persen.

Tempat wisata maupun ibadah di zona merah PPKM Mikro juga ditegaskan harus ditutup. Demi menghindari kemungkinan penularan.

Sekolah tatap muka di seluruh sekolah di zona merah wajib menerapkan pembelajaran daring dan sekolah di zona lainnya dapat mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pusat perbelanjaan di seluruh zona diwajibkan untuk menetapkan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 8 malam.

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitasn dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran

- dan Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Percepatan vaksinasi dilakukan dengan peningkatan jumlah vaksinasi dengan target satu juga suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021, dan penyiapan sentra vaksinasi di tempat sumber keramaian kegiatan masyarakat seperti pelabuhan, terminal, pasar dan lain-lain.(dbs/inilampung)

LIPSUS