Cari Berita

Breaking News

Diskominfo Pesisir Barat Bimtek Pejabat PPID

INILAMPUNG
Selasa, 08 Juni 2021

Bimtek Pejabat PPID Kabupaten Pesisir Barat.
 

INILAMPUNG, Krui--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2021.


Bimtek berlangsung di Hotel Sunset Beach Pekon Wayredak, Selasa 8 Juni 2021. Dengan narasumber dari Kominfotik Provinsi Lampung. 


Yaitu, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Krida Susanto dan Kadiv Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Muhammad Fuad.


Staf Ahli Bupati Pesisir Barat Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Rizwar, mewakili Bupati Agus Istiqlal, pada pembukaan bimtek mengatakan UU KIP memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. 


Sementara setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.


Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. 


Disebutkan, di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, wajib menetapkan pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID).


Penunjukan PPID tentu bukan berarti permasalahan pelayanan informasi bagi masyarakat selesai karena masih banyak persoalan yang harus disiapkan oleh PPID. Hal itu juga menjadi perhatian Pemkab Pesisir Barat untuk mendorong kehadiran PPID.


Salah satu tugas pejabat PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan demikian, diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.


Kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, dan mempersiapkan data menjadi kunci agar pelayanan Informasi Publik berlangsung cepat, tepat waktu dan murah. 


Pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat yang kemudian akan mendorong akuntabilitas pejabat publik maupun kebijakan-kebijakan publik yang dikeluarkan. 


Hal itu tentunya akan berdampak semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik sebagai salah satu tujuan bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta masyarakat.


Sementara Plt Kadis Kominfo Miswandi Hasan, mengharapkan pejabat PPID Pesisir Barat memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik. (eva/inilampung.com)


LIPSUS