Cari Berita

Breaking News

DPRD Pesibar Gelar Rapat Penjelasan Ranperda tentang Susunan Perangkat Daerah

INILAMPUNG
Kamis, 03 Juni 2021

Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif, Wakil Bupati Zulqoini Syarif, dan Wakil Ketua I DPRD Piddinuri.


INILAMPUNG, Krui - DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan ranperda usul kepala daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Kamis 3 Juni 2021.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Nazrul Arif dan didampingi Wakil Ketua I Piddinuri. Dihadiri Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif dan sejumlah kepala dinas/instansi setempat. 


Zulqoini menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Usul Kepala Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesisir Barat.


Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah. 


Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (eva/inilampung.com)

LIPSUS