Cari Berita

Breaking News

Gubernur: Hentikan Sementara Kegiatan Berpotensi Kerumuman

INILAMPUNG
Jumat, 18 Juni 2021

Pemkab Pesisir Barat mengikuti rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara virtual.

INILAMPUNG, Krui - Pemkab Pesisir Barat mengikuti Rakor Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Provinsi Lampung secara virtual.


Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pesisir Barat Hasnul Abrar Sanusi, mewakili Bupati Agus Istiqlal mengikuti rakor di Ruang Batu Gughi Setdakab, Kamis 17 Juni 2021.


Pejabat setempat yang ikut mengikut rakor tersebut antara lain Sekretaris Satgas Covid-19 Syaifullah, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Feri Anda Eka Putra, Plt. Kadis Kominfo Miswandi Hasan, Sekretaris BPBD Mirza Sahri, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Rochmad.


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (dua dari kiri) mempimpin rapat evaluasi pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah  pandemi Covid-19

Rakor secara virtual dipimpin Gubernur Lampung Arinnal Djunaidi dan diikuti Satgas Covid Provinsi Lampung serta Satgas Covid Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung


Dalam sambutannya, Gubernur lampung membahas Penaganan Covid-19 yang saat ini cukup terkendali. Lampung gerbang menuju Pulau Jawa harus melakukan kontrol dengan baik. Berharap situasi satu bulan ke depan menjadi lebih baik.


Seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah. Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur.


Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Selama PPKM Mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.


Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan prokes, penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang. 


Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, ditanggung APBD kabupaten/kota. (eva/inilampung.com)

LIPSUS