Cari Berita

Breaking News

PMPTSP Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 22 Juni 2021

PMPTSP sosialisasi kebijakan penanaman modal dan perizinan sesuai dengan UU Cipta Kerja.


INILAMPUNG, Krui - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja.


Kegiatan diselenggarakan di Hotel Monalisa, Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan pada Selasa, (22/06/2021).


Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati A Zulqoini Syarif, mewakili Bupati Pesisir Barat. Acara juga dihadiri oleh seluruh kepala dinas/isntansi setempat. Dengan narasumber Husep Saipudi dari Universitas Lampung dan Paris Ramadhan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Pringsewu. 


Dalam sambutannya, Zulqoini mengatakan sosialisasi ini memiliki makna yang penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.


Materi sosialisasi antara lain terkait dengan kebijakan penanaman modal dalam negeri. Yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha menanamkan modal di Kabupaten Pesisir Barat.


Menurut dia, sosialisasi ini merupakan wujud dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya dalam bidang penanaman modal. Diharapkan, kegiatan ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk menananamkan modalnya di Kabupaten Pesisir Barat.


Pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha dengan disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dengan berbagai kemudahan perizinan, diharapkan pelaku usaha/investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya.


Bupati juga berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.  (Eva/inilampung.com)

LIPSUS