Cari Berita

Breaking News

Anggota DPRD Lampung Ditahan Kejagung Terkait AJB Bumiputera

INILAMPUNG
Jumat, 02 Juli 2021

Nurhasanah, Mantan ketua Badan Perwakan Anggota (BPA) Bumiputera (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Mantan ketua Badan Perwakan Anggota (BPA) Bumiputera yang juga Anggota DPRD Lampung, Nurhasanah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/7/2021).

Kepala Departemen Penyidikan pada Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwa  Ketua BPA Bumiputera periode 2018-2020 itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan dan melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka N (Nurhasanah) ke Kejaksaan," kata Tongam L Tobing, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, lanjut Tongam, Ia dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 setelah itu dipindahkan ke Kejagung.

"Sudah diserahkan ke Kejaksaan sebagai tahanan Kejaksaan," kata Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi.

Kronologi kasus

Pada Maret 2021, Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK telah menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK.

Adapun perintah tertulis OJK itu terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Pasal 38 tersebut berkaitan dengan tanggungan kerugian AJBB akan ditanggung oleh seluruh pemegang polis mengingat AJBB merupakan perusahaan mutual (asuransi bersama).

Tongam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam, dalam keterangan OJK.(dbs/inilampung)

LIPSUS