Cari Berita

Breaking News

PPKM Level 4 Hingga 8 Agustus 2021

INILAMPUNG
Senin, 26 Juli 2021

 

Foto, Antara


INILAMPUNGCOM -  Mulai hari ini, Senin 26 Juli hingga 8 Agustus 2021,  Pemerintah Kotamadya Bandar Lampung memberlakukan perpanjangan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Perpanjangan ini, bersamaan diberlakukanya untuk 45 kabupaten dan kota di 21 Provinsi se Indonesia.


"Kota Bandar Lampung masih dalam penilaian Pemerintah pusat dengan berbagai kriteria dan indikator. Menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 4 ," kata Sekertaris Pemerintah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Minggu (25/7/2021).


Oleh karenanya, Fahrizal Darminto menyebut pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi.


Selama Juli 2021, Fahrizal Darminto yang bekas Sekertaris KPUD Lampung itu, secara nasional  terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5%.


Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus dan sebanyak, 17 provinsi di antaranya mengalami peningkatan lebih dari 50%.


Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu diberlakukan PPKM melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.


"PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai," kata Fahrizal.


Presiden: Tetap Waspada, Varian delta

Dalam video live streaming YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7) lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas dukungan terhadap pelaksanaan PPKM selama 23 hari terakhir.


"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ujar Jokowi.


Pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo itu disampaikan saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pada Minggu (25/7).


Namun, lanjut Jokowi, harus hati-hati dan waspada dalam menghadapi tren perbaikan tersebut. Demikian juga harus berhati-hati terhadap virus COVID-19 varian delta yang sangat mudah menular.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Pada saat yang sama, aspek sosial, ekonomi, masyarakat, dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga harus diprioritaskan," lanjut Jokowi.


"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus," ungkapnya.

Kemudian, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. (*)

LIPSUS