Cari Berita

Breaking News

Bandarlampung Darurat Covid-19, IMM: Spirit Kolaboratif Menghadapi Pandemi

INILAMPUNG
Minggu, 11 Juli 2021

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Ibukota Provinsi Lampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin 12 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini diputuskan setelah Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut Kota Bandar Lampung termasuk dalam 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk ketegori PPKM Darurat.

Berkaitam dengan hal itu Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya generasi muda agar dapat berperan aktif dalam upaya penanggulangan penyebaran virus Covid-19. 

Ketua IMM Kota Bandarlampung Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Amri Madarani mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pilihan lain selain ikhtiar dan berjuang melawan. Spirit kolaborasi yang kuat antar elemen baik pemerintah atau masyarakat untuk sama sama menanggulangi penyebaran virus menjadi kunci. 

"Lebih meningkatkan penerapan protokol Kesehatan dan sama sama saling mendoakan,” serunya.

Selain itu ia juga mengatakan agar seluruh masyarakat tidak terjebak pada stigma dan isu negatif atas penerapan PPKM Darurat ini. Agar tidak berdampak negatif pada keselamatan bersama. Bahwa virus Covid-19 telah memberikan dampak dibeberapa sektor seperti pendidikan, ekonomi, sosial budaya dan lainnya.

"Masa ini memang masa yang sulit, maka dari itu mari bersabar dan tetap saling menjaga. Sehingga tidak ada lagi silang pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.(rls/inilampung)

LIPSUS