INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pemkot Bandarlampung menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak hari ini, tanggal 12 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Pemkot memperketat penyekatan di lima titik selama pemberlakuan tersebut.
Lima titik tersebut meliputi Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Panjang, Posko Kemiling dan Posko Sukarame. Mereka yang masuk Bandarlampung sejak pemberlakuan PPKM Darurat harus memenuhi sejumlah syarat.
Selain pendirian Posko penyekatan, Pemkot melakukan rekayasa lalulintas guna membatasi pengendara yang masuk ke pusat kota Bandarlampung.
Selama PPKM Darurat warga dari luar Kota Bandarlampung tidak diperbolehkan masuk kecuali dengan syarat yang sudah ditentukan yakni memiliki surat atau sertifikat vaksin dan swab antigen.
Sedangkan kepada masyarakat yang berada di dalam Kota Bandarlampung selama penerapan PPKM Darurat ini ia mengimbau tidak melakukan mobilitas keluar masuk daerah.(zal/inilampung)