Cari Berita

Breaking News

Kasus Ijon Poyek Dinas PUPR, Mustafa Divonis 4 Tahun

INILAMPUNG
Selasa, 06 Juli 2021

Mustafa, Mantan Bupati Lampung Tengah (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin 5 Juli 2021.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada pembacaan putusan kasus korupsi terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang.

Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 12b UU RI No.21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia.

Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17 Miliar.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar, lanjutnya, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho. Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.(dbs/inilampung)

LIPSUS