Cari Berita

Breaking News

Ngaku Polisi, Tiga Pria Rampas Hape dan Motor Korban

INILAMPUNG
Kamis, 08 Juli 2021

Seorang buron perampas sepeda motor dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu.

INILAMPUNG.COM, Pringsewu -  Mengaku sebagai anggota polisi, pria berinisial R alias Anto, PP dan HN merampas sepeda motor dan hape korban.


Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengatakan ketiganya diduga pelaku tindak pidana di areal persawahan Pekon Keputran,  Kecamatan Sukoharjo pada 8 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wib.


Peristiwa itu bermula saat dua warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian didatangi pelaku  mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. 


Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta hape milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya. 


Setelah hape diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo.


Awalnya Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng seorang pelaku. Namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor. 


Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.


"Atas kejadian curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit hape dengan nilai kerugian sebesar Rp18 juta," ungkap Irawan,  Kamis (8-7-2021).


Menurut Kapolsek, ketiga pelaku telah ditangkap. PP ditangkap pada Setemper 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakat Kotaagung.

 

Sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain. 


Sementara Anto, warga Sidomulyo, Kecamatan Bangunrejo Lampung tengah dijemput Tim Buser Polsek Sukoharjo di kediamannya pada Rabu (7/7/2021) sore.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini Anto ditahan Polsek Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya maksimal 9 tahun penjara. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS