Cari Berita

Breaking News

Nongkrong Main Hape, Warga Tanjungraya Ditangkap Polisi

INILAMPUNG
Senin, 05 Juli 2021

Tersangka, membelakangi kamera, duduk di depan sejumlah aparat kepolisian. 

INILAMUNG, Krui - Sedang nongkrong main hape hasil curian, tersangka AN (48), warga Pekon Tanjungraya Kecamatan Pesisir Selatan, ditangkap polisi, Senin (5/7/2021) dini hari.


Aparat Polsek Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat menangkap AN yang juga memiliki alamat lain di Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui Pesisir Tengah. Dia ditangkap di jalur dua Bandara M.Taufik Kiemas, Pekon Seray Pesisir Tengah.


Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Muhidin, mendampingi Kapolres Lampung Barat  AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengatakan pada 4 Juli 2021, Suryani (36) warga Kualastabas, Kelurahan Pasar Krui melapor kehilangan hape.


"Pencurian itu terjadi Kamis (16/7/2020) lalu sekitar pukul 03.00 Wib, di rumah pelapor," katanya.


Ketika itu, kata dia, pelaku masuk setelah mencongkel jendela depan. Kemudian, pelaku mengambil satu unit hape yang dicas dan satu unit hape lainnya di meja televisi. 


Setelah mengambil dua unit hape merk Xiomi warna abu - abu dan merk Vivo Y91 warna merah, pelaku keluar lewat jendela yang sama saat masuk rumah.


"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,," jelasnya.


Menurut dia, AN mengakui kasus di atas. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS