Cari Berita

Breaking News

Pemkab Pringsewu Dapat Pinjaman Ambulans dari Kejaksaan

INILAMPUNG
Kamis, 22 Juli 2021

Penanda tanganan berita acara pinjaman ambulans oleh Bupati Pringsewu dan Kejari Pringsewu.


INILAMPUNG, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meminjamkan satu unit ambulans ke pemkab setempat untuk penanganan Covid-19.


Penyerahan ambulans berlangsung di Kejari Pringsewu, Rabu (21-7-2021). Dihadiri Bupati Sujadi, Kajari Ade Indrawan, dan Ketua DPRD Suherman.


"Mobil ambulans saat sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19," ujar Sujadi.


Sujadi juga mengaku bersyukur karena kesadaran masyarakat Pringsewu saat ini dalam upaya penanggulangan Covid-19 sudah meningkat.


Menurutnya, ketika Pringsewu masuk zona merah Covid-19, sebetulnya karena meningkatnya kesadaran masyarakat melaporkan kondisinya. 


"Kita ingin apa adanya, dimana testing dan tracing kita berjalan terus. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita saling bersinergi dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ujar Bupati Pringsewu.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan berkewajiban membantu Pemkab Pringsewu dalam penanganan pandemi Covid-19. 


"Hal ini sesuai petunjuk pimpinan terhadap permasalahan maupun penanganan Covid-19 yang menggunakan dana PEN maupun dana Satgas Covid-19 sendiri,"terangnya.



Menurutnya, kejaksaan akan selalu mendukung dan mengawal serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana Covid-19, agar dapat digunakan secara maksimal serta tidak ada keraguan terhadap penggunaan dana tersebut. 


Ade menambahkan, Kejari Pringsewu siap berada di garda depan untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. "Semoga apa yang kami lakukan ini akan berguna bagi masyarakat," imbuhnya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS