Cari Berita

Breaking News

PPKM Level IV Mulai 26 Juli, Bandarlampung Tunggu Ketetapan Pusat

INILAMPUNG
Sabtu, 24 Juli 2021

Menko Perekonomian Erlangga Hartarto memimpin rapat PPKM Level IV secara daring.

INILAMPUNG, Bandarlampung - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19, belum menunjukkan angka positif.

Hal itu terlihat selama Juli 2021. Secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 sebesar 41,5 persen. Selama pekan ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah kasus. 17 provinsi diantaranya bahkan meningkat lebih dari 50 pesen.

Hal tersebut terungkap dalam rapat pemberlakuan PPKM Level IV di luar Jawa-Bali bersama Menko Perekonomian yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto secara daring di Ruang Command Center Dinas Kominfotik, Sabtu (24-7-2021).

Hadir dalam rapat, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Kesehatan. Turut mendampingi Sekda Provinsi Lampung dalam rapat, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik dan  Kasat Pol PP.

Disebutkan, PPKM Level IV bertujuan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan PPKM melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/4805/2021.

PPKM Level IV tersebut akan dilaksanakan pada 26 Juli - 8 Agustus 2021, di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi.

Dalam siaran pers Dinas Kominfotik Provinsi Lampung disebutkan, Kota Bandarlampung dalam penilaian pemerintah pusat dengan berbagai kriteria dan indikator, kemungkinan akan menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level IV.  

Namun kepastian hal tersebut masih menunggu penetapannya pemerintah pusat.  (mfn/rls/inilampung.com)

LIPSUS