Cari Berita

Breaking News

SMAN 1 Kotabumi Gelar PPDB dengan 4 Jalur

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 09 Juli 2021

SMA Negeri 1 Kotabumi, Lampung Utara (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - SMA Negeri 1 Kotabumi melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan peraturan pemerintah. Yakni Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 serta Pergub Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Khusus. 

 "Jalur PPDB dalam Pergub dan Juknis menjelaskan 4 cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon siswa untuk mendaftar, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi. Selanjutnya diatur pula dalam juknis kuota Jalur Zonasi sebanyak 50%, Jalur Afirmasi 15%, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 5%, dan Jalur Prestasi 30%," terang Kepala SMA Negeri 1 Kotabumi Aruji Kartawinata, Jum'at (9/7/21).

Diketahui, Kegiatan PPDB telah dijadwalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yaitu : 

Pendaftaran: 14 sampai dengan 17 Juni 2021 
Proses seleksi real time: 14 sampai dengan 17 Juni 2021 
Verifikasi faktual berkas: 18 sampai dengan 22 Juni 2021 
Pengumuman: 23 Juni 2021 
Pendaftaran Ulang: 23 sampai dengan 24 Juni 2021 
Masuk MPLS Kelas X: 12 Juli 2021 
Masuk sekolah tahun ajaran baru: 12 Juli 2021

Lebih lanjut Aruji Kartawinata mengatakan sampai saat ini SMAN 1 Kotabumi telah melakukan kegiatan daftar ulang bagi siswa yang diterima melalui 4 jalur tersebut. 

SMAN 1 Kotabumi telah menerima pendaftaran calon siswa baru secara online, memverifikasi berkas yang masuk, termasuk melakukan verifikasi faktual kerumah calon siswa yang didampingi oleh Personil Polri dan TNI sampai pada pengumuman bagi siswa yang dinyatakan diterima.

"Siswa yang dinyatakan diterima melalui jalur zonasi sebanyak 179 siswa, perpindahan tugas orang tua 14 siswa, prestasi 51 siswa, afirmasi 44 siswa, total diterima 288 siswa," jelas Aruji Kartawinata.

Dia juga membeberkan Mengenai PPDB jalur zonasi. Sekolah hanya memverifikasi Kartu Keluarga yang diupload calon peserta didik. Bila tanggal terbit KK kurang dari 1 tahun atau KK dicurigai dipalsukan maka sistem akan menolaknya.

"Mengenai kewenangan menerbitkan KK bukan pada kewenangan sekolah, melainkan dalam wewenang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan calon siswa sendiri yang melakukan input dan upload berkas termasuk meletakkan titik koordinat alamat sesuai KK. Sekolah hanya memverifikasi data yang masuk yang telah di input calon siswa," lanjutnya.

Untuk menjawab beberapa pertanyan orang tua siswa yang mencurigai seolah-olah pihak sekolah punya wewenang menentukan jarak zonasi siswa yang diterima di SMAN 1 Kotabumi melaui jalur zonasi.(rls/inilampung)

LIPSUS