Cari Berita

Breaking News

Tunggu Panggilan Kerja, SD dan AY Ditangkap Polisi

INILAMPUNG
Jumat, 02 Juli 2021

Tim Satuan Narkoba Polres Pringsewu mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahguna narkotika sabu.


INILAMPUNG, Pringsewu - Tim Satuan Narkoba Polres Pringsewu menangkap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Satu warga Kelurahan Pringsewu Barat berinisial SD (39) dan seorang warga Depok Jawa Barat yang berdomisili di Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas berinisial AY (32). Keduanya diringkus di kediamannya masing- masing.


Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang diberikan kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.


"Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya pesta narkoba yang dilakukan oleh SD dan temanya" ujar Khairul mewakili Kapolres Pringsewu pada Kamis (1-7-2021).


Ditambahkannya, berdasarkan informasi masyarakat tersebut, ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka.


"SD kami amankan pada Senin (28-6-2021) pukul 18.30 Wib sedang AY pada hari sama pukul  23.00 Wib," terangnya


Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram. Juga diamankan 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah skop yang terbuat dari sedotan dan 1 buah sumbu terbuat dari jarum.


"Barang bukti didapatkan petugas saat penggeledehan didalam kamar SD, dan barang bukti tersebut diakui milik mereka berdua ," jelasnya


Setelah kedua tersangka diamankan dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku sudah sejak lama telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu.


"Mereka sudah lama memakai narkoba dan berdalih menggunakan narkoba sebagai doping agar lebih semangat dalam bekerja," ungkapnya


Kedua tersangka yang dalam waktu dekat akan mengikuti panggilan kerja di Kalimantan dan Papua ini akhirnya harus rela meratapi nasib dan mendekam di jeruji tahanan Mapolres Pringsewu.


Tersangka telah kami lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan untuk proses penyidikan keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuh Kasat Naroka Polres Pringsewu. (tyo/inilampung.com)

LIPSUS