Cari Berita

Breaking News

6 Desain Surat Suara Pemilu 2024

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 02 Agustus 2021

Ilustrasi: Surat Suara Pemilu 2024 (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - KPU sejauh ini memiliki enam model desain penyederhanaan surat suara. Dari keenam model itu, ada beberapa yang dianggap lebih mudah namun memerlukan upaya lain.

Model pertama, penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara, dengan cara menuliskan nomor urut pasangan calon, partai politik dan calon legislatif dianggap mudah bagi pemilih.

Meski dianggap mudah, ada upaya lain yang harus ditempuh KPU yakni perubahan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017, penerbitan Perppu atau uji materi ke UU ke Mahkamah Konstitusi.

Model kedua tak jauh beda dengan model pertama. Modal ketiga, pemisahan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan surat suara presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Tata cara memberikan suara dengan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan.

Lalu model keempat penggabungan lima jenis Pemilihan dalam satu Surat suara dengan cara mencoblos dianggap tak menyulitkan bagi pemilih.

Model kelima, pemisahan surat suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dapat mengakomodir jumlah calon anggota DPD lebih banyak, meningkat tiap daerah memiliki jumlah yang berbeda.

Kemudian model keenam, pemisahan Surat Suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR dan DPRD dengan cara dicontreng berpotensi mengenai nama calon yang lain.

Alasan penyederhanaan desain surat pemilu dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya, beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal.

Lalu kesulitan pemilih dalam memberikan suara, hal ini berdampak pada banyaknya surat suara yang dinilai tidak sah.

"Ini yah hasil survei LIPI untuk pilpres saja 2,83 persen (surat suara tidak sah). Padahal Pilpres seharusnya lebih mudah dalam memberikan suara, karena ada gambar fotonya kemudian pilihan tidak banyak dan sangat mudah dikenali," ujar Evi Novida Ginting anggota KPU RI.

Selain Pilpres, dalam Pemilu DPD surat suara yang tak sah juga sangat tinggi dengan 19,02 persen.

Evi mengatakan alasan lain diperlukannya redesign karena pemilih membutuhkan waktu yang lama untuk membuka lembaran surat dan melipatnya lagi. Terakhir, agar surat suara lebih efisien.

Upaya yang dilakukan KPU, peta jalan penggunaan teknologi dan informasi dalam pungut hitung dan rekapitulasi (SIREKAP).

"Penyederhanaan surat suara ini dilakukan start awalnya KPU dalam mempersiapkan sistem rekapitulasi yang sudah digunakan di Pilkada untuk dimanfaatkan dalam pemilu nasional, " terang Komisioner KPU Indonesia Evi Novida Ginting Manik dalam diskusi daring yang digelar, Minggu (1/8/2021).

"Tentu masih perlu banyak dikaji ya untuk menggunakan Sirekap di Pemilu Nasional 2024. Salah satunya penyederhanaan surat suara."

Kemudian, KPU akan menyusun kajian dan penelitian penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024, mengadakan simulasi terkait desain itu dan dilanjutkan dengan survei atau focus group discussion (FGD).(dbs/inilampung)

LIPSUS